Riset Dosen Hukum UUI Angkat Kearifan Lokal “Duek Pakat” untuk Lindungi Perempuan dari KDRT

Tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Aceh mendorong dosen Program Studi Hukum Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI), Eva Susana SH MH meneliti penerapan Restorative Justice berbasis kearifan lokal “Duek Pakat”.

BERITAHUKUM

Prodi Hukum

10/2/20251 min read

BANDA ACEH – Tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Aceh mendorong dosen Program Studi Hukum Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI), Eva Susana SH MH meneliti penerapan Restorative Justice berbasis kearifan lokal “Duek Pakat”.

Penelitiannya yang berjudul “Pendekatan Restorative Justice melalui Duek Pakat di Gampong dalam Upaya Perlindungan terhadap Perempuan sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga” berhasil meraih Hibah Penelitian Dosen Pemula dari Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 2025.

Dalam program talk show Dosen Berbicara di UB on TV, Selasa (30/9/2025), Eva mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir terdapat lebih dari 5.000 kasus kekerasan terhadap perempuan di Aceh, namun banyak yang tidak dilaporkan.

“KDRT ini nyata dan berdampak traumatis. Saya ingin melihat bagaimana Duek Pakat bisa memberi perlindungan,” ujarnya.

Duek Pakat, jelasnya, adalah forum musyawarah adat di tingkat gampong yang telah diakui dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 sebagai jalur penyelesaian perkara di luar pengadilan, termasuk kasus KDRT.

Eva menekankan pentingnya pendekatan restoratif yang tepat agar perdamaian tidak justru membuka peluang terjadinya kekerasan berulang.

Ia juga mengungkap penelitian yang dilakukan di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat itu menemukan masih banyak perempuan yang belum memahami bentuk KDRT.

“KDRT itu bukan hanya secara fisik, tetapi juga psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi,” ujarnya.

Karena itu, Eva mendorong pembentukan resam gampong, penyediaan rumah aman, serta layanan konseling bagi korban.

“Yang paling penting, jangan takut melapor. Sekecil apa pun bentuk kekerasan, perempuan harus berani menyampaikan, minimal ke aparatur gampong,” tegasnya.

Melalui riset ini, UUI ingin menunjukkan bahwa ilmu bisa hadir langsung di tengah masyarakat, membawa solusi, dan menyalakan keberanian untuk melawan kekerasan.

Duek Pakat diharapkan menjadi jalan bersama untuk memulihkan, melindungi, dan menjaga martabat perempuan Aceh. (*)